
Presiden Jokowi resmi merilis Peraturan Presiden, Perpres, tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, tertanggal 24 Oktober 2022, guna menjaga pasokan dan stabilitas harga bahan pokok. Melalui Perpres tersebut, pemerintah mengatur ketersediaan 11 Cadangan Pangan dalam negeri mulai dari beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur, daging ruminansia, gula konsumsi, hingga minyak goreng dan ikan. Dalam rangka pelaksanaan penugasan, pemerintah juga memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perum Bulog dan BUMN Pangan, termasuk margin yang diharapkan sesuai tingkat kewajarannya. ( ben )