Otoritas Jasa Keuangan

Sejumlah manajer investasi atau MI masuk dalam radar tindakan pengawasan alias supervisory action oleh Otoritas Jasa Keuangan. Per 11 Oktober 2022, setidaknya ada 37 MI yang tengah dalam supervisory action. Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot menjelaskan, pengenaan supervisory action ini merupakan bagian dari pengawasan OJK dan menjadi salah satu bagian dari tindak lanjut pengawasan yang dilakukan OJK. Jenis pengawasan OJK bervariasi. Mulai dari perintah untuk segera melakukan perbaikan dan penyesuaian dengan peraturan perundangan hingga pembatasan kegiatan usaha. Namun OJK tidak menjabarkan masalah para manajer investasi ini. 2 Februari lalu dalam Rapat Kerja dengan Komisi 11 DPR, OJK melaporkan ada 39 MI dalam status pengawasan. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *