Kementerian Perhubungan

Kementerian Perhubungan menunda pemberlakuan tarif baru ojek online mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakatdan mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan. Menanggapi hal itu, Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia meminta Kemenhub membatalkan Keputusan tersebut. Menurutnya, Kepmenhub itu hanya memfasilitasi kenaikan tarif ojol per kilometer di daerah Jabodetabek saja. Pihaknya ingin Kemenhub mengeluarkan regulasi baru dengan memberi wewenang setiap pemerintah daerah menentukan tarif ojek daring dengan melibatkan stakeholder serta asosiasi maupun rekan-rekan pengemudi ojek daring di setiap daerah. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *