Asosiasi Pengusaha Indonesia, Apindo, berkeberatan atas rencana Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya, mengatur jam kerja sektor swasta guna mengatasi kemacetan saat jam masuk dan pulang kantor. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Anton Supit mengungkapkan, pelaku usaha berkeberatan atas rencana tersebut, lantaran peraturan ketenagakerjaan telah membatasi waktu maksimum kerja harian dan mingguan, dengan konsekuensi kewajiban membayar biaya lembur jika melebihi jam kerja. Tercatat, Jam kerja perusahaan swasta selama ini sudah diatur dengan baik dalam Undang-Undang Ketenaga kerjaan, serta sudah disepakati perusahaan dan pekerja secara tertulis dalam Perjanjian Kerja Bersama. ( ben )




