Mantan Presiden, Donald Trump, menggugat pemerintah Amerika Serikat setelah badan penyelidik federal FBI, menggeledah rumahnya di Mar-a-Lago tanggal 8 Agustus lalu. Disebutkan, gugatan Trump dimaksudkan untuk menghentikan para penyidik FBI membaca dan mempelajari dokumen-dokumen yang disita saat penggeledahan, hingga ada putusan pengadilan. Gugatan Donald Trump telah dilayangkan kuasa hukumnya, ke pengadilan Distrik Selatan Florida, dan dalam gugatan mereka juga meminta pemerintah Amerika Serikat memberikan detail barang-barang yang disita dalam penggeledahan. Tercatat, Penggeledahan rumah di Mar-a-lago, bertujuan mencari data-data kenegaraan resmi dari masa kepresidenan Donald Trump, yang diambil secara tidak sah. ( ben )



