OJK mengimbau masyarakat untuk terus menerapkan prinsip 2L atau logis dan legal untuk menyaring setiap informasi baru. Kedua prinsip tersebut diyakini dapat membuat masyarakat terhindar dari kejahatan siber yang mengintai, termasuk di sektor perbankan atau layanan keuangan lainnya. OJK mengatakan bahwa untuk terhindar dari berbagai kejahatan rekayasa sosial atau social engineering di internet, masyarakat harus terus mengedepankan logis dan legal untuk setiap informasi baru yang didapat. Logis artinya setiap informasi harus ditelaah terlebih dahulu apakah informasi yang muncul masuk akal atau tidak masuk akal. Jika informasi itu dirasa oleh masyarakat sebagai informasi yang logis, maka langkah selanjutnya adalah memastikan legalitas dari instansi atau informasi itu sendiri. ( tbu )



