CEO Indodax Oscar Darmawan

Perusahaan crypto exchange lokal asli Indonesia Indodax melakukan penyetoran pajak dari hasil peraturan PMK 68 yaitu PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto sebesar lebih dari 58 miliar rupiah. CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan Indodax mendukung dan meyakini penerapan aturan pajak yang sudah berlaku sejak 1 Mei 2022 itu akan berdampak positif baik untuk investor maupun pelaku industri kripto. Selain itu, Oscar juga menilai hal itu merupakan bagian dari upaya turut memberikan sumbangsih ke negara dan perseroan akan terus berkomitmen menjalankan kewajibannya membayar pajak. ( tbu )

 

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *