Aakar Abyasa Fidzuno

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Aakar Abyasa Fidzuno, Founder Jouska sekaligus CEO Jouska Finansial Indonesia, terbukti melakukan tindakan pidana dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda 2 miliar rupiah. Putusan ini ditampilkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat. Hakim menyatakan Aakar terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain Aakar, hakim PN Jakarta Pusat juga memutuskan hukuman yang sama kepada Tias Nugraha Putra, direktur utama Amarta Investama yang merupakan perusahaan terafiliasi dengan Josuka. Selanjutnya kedua terdakwa dijadwalkan menyampaikan pledoi pada Selasa pekan depan. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *