
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, sejak Mei sampai Juli kemarin negara telah meraih pendapatan dari pajak kripto senilai 88 koma 9 miliar rupiah. Rinciannya, penerimaan PPh 22 atas transaksi aset kripto mencapai 42 koma 6 miliar, sementara dari PPN-nya sebesar 46 koma 3 miliar rupiah. Tercatat, PPh 22 yang dipungut atas transaksi aset kripto bersifat final. Bila perdagangan aset kripto dilakukan melalui platform yang terdaftar Bappebti, PPh Pasal 22 final yang di kenakan adalah sebesar nol koma 1 persen, dan jika perdagangan dilakukan melalui platform yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPh 22 finalnya sebesar nol koma 2 persen. ( ben )