Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bersama Kementerian Luar Negari hari jumat tengah malam, berhasil membebaskan dan memulangkan sebanyak 12 dari 62 Pekerja Migran Indonesia yang sempat disekap di Kamboja. Para pekerja migran tersebut, menjadi korban penipuan perusahaan online scam, dan hingga saat ini pemerintah mengupayakan agar pekerja migran selebihnya bisa segera dipulangkan ke tanah air. Disebutkan, modus penempatan pekerja migran yang di sekap di Kamboja menggunakan visa kunjungan dari pendaftaran agensi secara online. ( ben )




