Bursa Efek Indonesia masih menggembok saham Garuda Indonesia. Saham GIAA sudah dihentikan sementara selama lebih dari satu tahun sejak 18 Juni 2021 silam. Hal tersebut dilakukan BEI lantaran GIAA melakukan penundaan pembayaran kupon sukuk. Batas maksimal suspensi saham GIAA adalah 18 Juni 2023. Berdasarkan RTI, kepemilikan masyarakat atas saham GIAA 2,89 miliar saham atau setara 11 persen. Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra berharap suspensi saham GIAA dapat segera dibuka. Lantaran, telah rampungnya proses PKPU. Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi mengesahkan kesepakatan damai atau homologasi antara Garuda Indonesia dengan para krediturnya pada 27 juli lalu. ( tbu )



