Bogor Raya Development dan anak usahanya Bogor Raya Estatindo menggugat Panitia Urusan Piutang Negara PUPN Cabang DKI Jakarta terkait penyitaan tanah seluas 89 hektar miliknya. Tim Kuasa Hukum mengatakan, gugatan dilayangkan lantaran Bogor Raya tak ada sangkut pautnya dengan para obligor BLBI. Para obligor yang dimaksud adalah Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono dari Bank Aspac. Satgas BLBI juga diklaim tidak pernah bisa menunjukkan bukti konkret Bogor Raya memakai uang dari Duo Harjono itu. Adapun investor Bogor Raya sendiri dimiliki oleh asing yakni Golden Horse dari Labuan, Malaysia dengan kepemilikan saham 90 persen, serta salah seorang warga negara Hongkong dengan komposisi saham 10 persen. ( tbu )




