Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabarkan enggan mengajukan banding pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Jakarta soal UMP DKI Jakarta 2022. Putusan itu membatalkan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5 koma 1 persen atau menjadi 4 koma 64 juta rupiah. Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, dari hasil komunikasi langsung buruh dengan Anies, nampaknya Pemprov DKI Jakarta cenderung tidak akan melakukan banding. Sementara di informasikan, 6 dari 9 federasi buruh besar di Jakarta menolak putusan PTUN. Namun, dalam pertemuan langsung dengan Gubernur Jakarta ada perubahan sikap dari 3 federasi buruh yang awalnya menentang justru menerima putusan PTUN. ( tbu )



