Gubernur DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabarkan enggan mengajukan banding pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Jakarta soal UMP DKI Jakarta 2022. Putusan itu membatalkan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5 koma 1 persen atau menjadi 4 koma 64 juta rupiah. Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, dari hasil komunikasi langsung buruh dengan Anies, nampaknya Pemprov DKI Jakarta cenderung tidak akan melakukan banding. Sementara di informasikan, 6 dari 9 federasi buruh besar di Jakarta menolak putusan PTUN. Namun, dalam pertemuan langsung dengan Gubernur Jakarta ada perubahan sikap dari 3 federasi buruh yang awalnya menentang justru menerima putusan PTUN. ( tbu )

 

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *