
Pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun ini. Adapun insentif yang diperpanjang adalah insentif kesehatan. Insentif yang diberikan itu adalah insentif PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid19, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan semua diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2022. Selain perpanjangan periode pemberian insentif kesehatan, PMK itu juga mengatur beberapa pokok perubahan dari aturan sebelumnya. (kontan-tbu)