Ditjen Pajak

Ditjen Pajak menyebutkan, Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP format lama masih berlaku sampai akhir tahun depan, selama berjalannya periode transisi Nomor Induk Kependudukan, NIK, sekaligus menjadi NPWP. Sebelumnya, pemberlakuan ketentuan NIK sekaligus menjadi NPWP, telah resmi dilakukan sejak tanggal 14 Juli kemarin, namun, lantaran belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP format baru, maka format lama masih akan diberlakukan hingga akhir tahun depan. adapun Mulai 1 Januari tahun 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan yang membutuhkan NPWP akan menggunakan Format baru NIK sekaligus NPWP. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *