OJK

OJK telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada perusahaan pembiayaan Hewlett Packard Finance Indonesia. Pencabutan sanksi tersebut sesuai dengan Surat per tanggal 3 Juli 2022. Dengan dicabutnya pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut diatas, maka perusahaan pembiayaan tersebut diperbolehkan melakukan kegiatan usaha. Adapun, pencabutan sanksi pembekuan kegiatan usaha dimaksud lantaran Hewlett Packard Finance Indonesia telah memenuhi ketentuan OJK terkait anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang telah lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan wajib memenuhi syarat keberlanjutan paling sedikit 1 kali dalam jangka waktu 1 tahun. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *