Sengketa PS Glow dan MS Glow

Sengketa merek antara PS Glow yang dimiliki Putra Siregar dan MS Glow makin panas. Usai putusan Pengadilan Niaga Surabaya, MS Glow yang dinyatakan kalah, berniat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan menyatakan akan tetap tetap beroperasi serta tidak menghentikan produksi. Apalagi menurut Shandy Purnamasari, yang juga pemilik merek MS Glow, pihaknya adalah yang pertama menggunakan merek MS Glow sejak 2013 dan sudah terdaftar di Ditjen HAKI pada 2016. Selain memutuskan menghentikan usaha MS Glow, majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya juga menyatakan keenam tergugat tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow. Untuk itu, majelis hakim menghukum keenam tergugat membayar ganti rugi 37 miliar secara tunai. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *