Kementerian ESDM mencatat terdapat lebih dari 2700 lokasi pertambangan tanpa izin atau PETI yang tersebar di Indonesia. Maka itu, pemerintah mendorong untuk menyelesaikan persoalan ini supaya tidak berdampak terhadap lingkungan. Kementerian ESDM menjelaskan Peti sendiri merupakan kegiatan tambang yang dilakukan tanpa memiliki izin. Sehingga tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial. Selain itu, kegiatan ini juga mengabaikan kewajiban-kewajiban baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar. Untuk itu pemerintah terus bekerja sama untuk mengatasi PETI. ( tbu )
Posted in Business News