Lembaga Penjamin Simpanan

Lembaga Penjamin Simpanan menjelaskan, lembaganya tidak hanya menjamin simpanan dana nasabah yang ada di bank konvesional, tetapi juga di bank digital. Meski demikian, nilai penjaminan antara Bank Konvensional dan digital ditetapkan sama diangka maksimum 2 miliar rupiah per-nasabah. Untuk itu, LPS meminta bank-bank digital untuk selalu menerapkan transparansi dan informasi ke nasabah mengenai tingkat bunga. Sementara itu, nasabah diwajibkan untuk memahami risiko di mana LPS tidak menjamin ketika nasabah menabung diatas limit yang sebesar 2 miliar rupiah, termasuk cashback yang diterimanya. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *