Satgas Penanganan Covid-19

Seiring meningkatnya kasus Corona, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran baru tentang Ketentuan Perjalanan Orang didalam negeri. Aturan ini berlaku mulai tanggal 17 Juli, untuk moda transportasi darat, laut, dan udara, menggunakan kendaraan pribadi atau umum diseluruh Indonesia. Bagi warga yang sudah di vaksinasi Booster bisa bebas berpergian tanpa kewajiban menunjukan hasil test antigen atau PCR, untuk warga yang baru menerima 2 dosis vaksin wajib menunjukan hasil test antigen. Sedangkan bagi yang baru menerima 1 dosis vaksin Wajib menunjukkan hasil test PCR. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *