Otoritas Jasa Keuangan melarang pelaku usaha jasa keuangan di pasar modal untuk melakukan pemasaran, promosi, atau iklan atas produk dan layanan jasa keuangan yang diterbitkan di luar negeri atau offshore products. Menurut OJK, larangan tersebut berkaitan dengan temuan banyaknya platform aplikasi terintegrasi atau super apps yang memuat penawaran produk investasi berupa efek, seperti saham maupun obligasi yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri yang berada di luar kewenangan pengawasan OJK. ( ben )