
Sampai 30 Juni, pemerintah berhasil menghimpun 7,1 triliun rupiah dari pengenaan PPN atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik atau pajak digital. Jumlah tersebut berasal dari 97 penyelenggara PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran ke kas negara. Untuk tahun ini sendiri, total setoran sudah sebesar 2,5 triliun rupiah. Sementara jumlah keseluruhan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN sampai dengan bulan Juni 2022 ada 119 pelaku usaha. (sindo-tbu)