Kementerian Sosial

Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan BarangĀ  yang diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap, ACT. Pencabutan izin itu dilakukan terkait dugaan pelanggaran peraturan, seperti tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia tertanggal 5 Juli tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap. Adapun Pelanggaran ACT salah satunya terkait pengambilan fee atas donasi sebesar 13 setengah persen. Hal itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *