Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, Aprindo menyatakan, pengusaha minyak goreng memiliki utang senilai 130 miliar rupiah yang belum dibayar kepada anggota Asosiasi. Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey mengatakan, utang itu berasal dari selisih harga pembelian minyak goreng kemasan yang lebih tinggi dibanding harga jualnya di ritel modern. Rinciannya, bulan januari kemarin, pemerintah menetapkan harga minyak goreng kemasan premium bisa di jual senilai 14 ribu perliter ke konsumen, sementara harganya di tingkat produsen berkisar 16 hingga 20 ribu rupiah, dengan jaminan, selisih harganya akan ditanggung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, yang sampai hari ini belum dibayarkan ke peritel. ( ben )



