Pemerintah bakal menerapkan kebijakan baru soal wajib pemenuhan kebutuhan domestik atau domestic market obligation bagi pelaku usaha CPO. Untuk itu, kementerian perdagangan tengah mempersiapkan aturan baru mengenai DMO. Yang akan memberikan pilihan bagi produsen atau eksportir CPO dan produk turunannya. dalam jumpa pers virtual Sosialisasi Penggunaan Aplikasi SIMIRAH2 disebutkan, produsen minyak goreng yang memiliki merek sendiri, serta ingin melakukan ekspor dengan jalur DMO, hanya boleh menggunakan satu merek, Minyakita. Kebijakan itu akan di rilis guna memastikan adanya alternative bagi pelaku usaha CPO dan produk turunnya. ( ben )



