Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan ada ribuan Penyelenggara Sistem Elektronik PSE yang belum terdaftar pada sistem Kemenkominfo, termasuk diantaranya Google, Facebook dan Twitter. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo Semuel Abrijani mengungkapkan, alasan beberapa platform besar tersebut belum melakukan pendaftaran adalah masalah birokrasi. Namun menurutnya sebenarnya tidak ada alasan lantaran pemerintah juga telah menyampaikan sejak 2020. Pendaftaran PSE juga bukan perkara yang sulit. Pendaftaran dilakukan melalui sistem perizinan yang terintegrasi secara elektronik berbasis resiko yaitu melalui Online Single Submission. ( tbu )
Posted in Business News