Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di Garuda Indonesia.  Selain ES ada juga Soetikno Soedarjo selaku Direktur Mugi Rekso Abadi. Meski demikian, Kejagung tidak melakukan penahanan. Pasalnya, kedua tersangka tengah menjalani hukuman pidana dalam kasus yang ditangani KPK. Sebagai informasi, Emirsyah Satar menjabat sebagai Direktur Utama Garuda pada 2005-2014. Emirsyah yang kini tengah ditahan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, sebelumnya terjerat kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *