Proses PKPU Garuda Indonesia telah berakhir. Proposal perjanjian persamaan utang maskapai pelat merah itu diterima dan disahkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat hari ini. Dari proses PKPU ini Garuda tercatat memiliki utang sekitar 142 triliun rupiah. Hal itu sesuai dengan daftar piutang tetap yang dihimpun dan diverifikasi oleh pengurus PKPU Garuda Indonesia. Namun, nyatanya masih ada utang Garuda Indonesia yang teridentifikasi dan belum terverifikasi dalam proses PKPU lantaran kreditur tak mendaftarkan diri dalam proses PKPU. Salah satunya adalah Boeing. Namun, kreditur yang belum mendaftar PKPU bisa mengklaim piutangnya dengan mendaftarkan tagihannya ke Garuda 30 hari kedepan. ( tbu )



