
Pemerintah kembali membatalkan alias menunda penerapan pajak karbon yang rencananya dilakukan bulan depan. Penundaan ini menjadi yang kedua kalinya pada tahun ini. Sejatinya, pajak karbon bakal diterapkan pada April 2022, Namun ditunda dan rencananya bakal berlaku pada Juli 2022. Meski ditunda menyusul kondisi yang ada saat ini, Kepala Badan Kebijakan Fiskal memastikan, penerapan pajak karbon tetap akan berlaku di tahun ini. Pasalnya, implementasi pajak karbon di negara berkembang akan menjadi showcase pada pertemuan dan Konferensi Tingkat Tinggi G20 pada November mendatang. ( tbu )