
Sejumlah pengusaha meminta pemerintah dan DPR RI melakukan kajian dan evaluasi yang mendalam dan komprehensif terkait RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang salah satu pasalnya memuat hak cuti melahirkan 6 bulan dan cuti suami 40 hari. Pasalnya, aturan itu menyangkut produktivitas tenaga kerja dan tingkat kemampuan dari masing masing pengusaha. Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, psikologi pengusaha harus dijaga lantaran merekalah yang akan menjalankan kebijakan tersebut. Apalagi mengenai cuti hamil itu juga sebenarnya sudah diatur dalam UU No.13 tahun 2003 dan sudah berjalan hampir 19 tahun dimana pelaku usaha menjalankan aturan tersebut tersebut dengan konsisten. ( tbu )