Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan dua Peraturan terkait aktifitas perusahaan pembiayaan dan perusahaan efek. Salah satu peraturan OJK tersebut, melarang perusahaan pembiayaan atau multifinance untuk berinvestasi dalam efek saham dan produk turunan lain dengan aset dasar saham.  Faktor yang mendasari OJK melarang multifinance melakukan investasi saham adalah, semakin kompleks-nya kegiatan perusahaan pembiayaan, serta penanganan berbagai masalah diperusahaan pembiayaan sangat membutuhkan mitigasi resiko yang efektif dan efisien, guna memastikan pemenuhan aspek prudensial. Ketentuan baru ini menambahkan pengaturan terkait investasi saham oleh perusahaan pembiayaan. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *