Menindaklanjuti perkara Asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung RI berencana menyita aset reksadana milik para terpidana dan pihak yang terkait sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian negara. Hal tersebut dilakukan sesuai amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Joko Hartono Tirto. Menanggapi eksekusi unit penyertaan reksadana ini, Asosiasi Manajer Investasi Indonesia AMII dengan tegas menyatakan industri reksadana, baik manajer investasi maupun reksadana yang dikelola oleh MI, tidak serta merta terlibat dengan kasus Jiwasraya. Penyitaan hanya atas unit penyertaan milik para terpidana dan pihak terkait kasus Jiwasraya saja. ( tbu )



