Menteri Keuangan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan terbaru mengenai tarif ekspor CPO yang mulai berlaku hari ini. Hal itu dikeluarkan Untuk mendukung stabilitas harga didalam negeri dan ketersediaan produk CPO dan produk turunannya, serta untuk menguatkan kapasitas fiskal dalam mengantisipasi harga di pasar intemasional. Peraturan ini menetapkan tarif bea keluar atas ekspor barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya ke dalam 17 kategori berdasarkan harga referensi. Terlihat dalam ketentuan baru ini, pemerintah memberlakukan penambahan pungutan terhadap ekspor CPO. Hal itu jika dibandingkan dengan PMK sebelumnya yang hanya 12 harga referensi. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *