BPJS Kesehatan akan menghapus kelas 1,2 dan 3 mulai bulan depan dan berganti ke kelas standar. Sementara untuk iuran, nantinya peserta akan membayar sesuai besaran gaji. Dengan demikian, yang berpendapatan lebih tinggi, iurannya lebih besar dibanding yang berpendapatan rendah. Hal itu diklaim merupakan prinsip gotong royong. Meskipun besaran iurannya berbeda, namun fasilitas rawat inap yang didapatkan semua peserta akan sama dan disesuaikan dengan kebutuhan medis. ( tbu )



