
Polda Metro Jaya memperluas kebijakan aturan ganjil-genap di DKI Jakarta menjadi 26 titik dari sebelumnya 13 kawasan. Pelanggar akan langsung ditilang khusus di 13 ruas jalan yang sudah menerapkan kebijakan ganjil genap lebih dahulu. Sementara 13 titik baru, akan dilakukan sosialisasi hingga 5 Juni 2022. Selanjutnya dari 5 Juni hingga 12 Juni, kepolisian akan ujicoba dan dalam tahap ini, pelanggar hanya diberi sanksi teguran. Setelahnya, polisi baru akan menilang para pelanggar di 13 titik tambahan kebijakan ganjil-genap. Setelah 13 Juni baru kemudian seluruh kawasan dilaksanakan penindakan. Polri bakal menerapkan tilang elektronik di 12 ruas jalan yang sudah terpasang kamera ETLE. ( tbu )