
Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan aturan baru untuk melindungi nasabah. Salah satu poin penting aturan baru OJK ini adalah perlindungan konsumen dari penagih utang atau debt collector. Dengan peraturan itu, kalau sampai terjadi tindakan pidana umum seperti pengancaman dan kekerasan fisik maka dapat masuk ke delik pidana umum sehingga dapat dilaporkan ke polisi. Namun pelaporan tersebut dapat dilakukan kalau PUJK tersebut berada dibawah pengawasan OJK. Kalau tidak berada di bawah pengawasan OJK, masyarakat dapat melaporkan langsung ke pihak kepolisian. ( tbu )