
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mendandatangani Perjanjian KerjaSama tentang Pemanfaatan NIK , Data Kependudukan, dan KTP Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak. Perjanjian ini untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP. Melalui kerjasama ini DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia. ( tbu )