
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus mendalami kasus penipuan via robot trading Viral Blast Global. Setelah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, polisi pun melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset terkait kasus penipuan tersebut. Secara total, ada 22,9 miliar rupiah uang yang disita. Uang yang disita itu berasal dari aset para tersangka dan saksi dalam kasus Viral Blast. Sebanyak 1 setengah miliar di antaranya adalah uang yang diserahkan tiga klub sepak bola yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, yakni Persija Jakarta, Bhayangkara FC, dan Madura United. ( tbu )