Dewan Minyak Sawit Indonesia DMSI menilai pengusaha khususnya eksportir CPO dan produk turunannya tak perlu panik akibat kebijakan larangan sementara ekspor yang sedang diterapkan pemerintah. Pasalnya, tidak semua produk turunan CPO dilarang pemerintah. Sesuai isi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022, produk ekspor yang dilarang yakni CPO dan produk turunan refined bleached deodorized Palm Oil, RBD Palm Olein, serta Used Cooking Oil atau minyak jelantah. Permendag tidak melarang ekspor RBD stearin. RBD stearin merupakan hasil samping dari proses pengolahan RBD palm oil menjadi minyak goreng. Adapun RBD stearin dapat digunakan untuk memproduksi mentega putih yang berguna untuk membuat roti. RBD stearin juga bisa digunakan untuk memproduksi vegetable ghee atau minyak tekstur semi padat. ( tbu )