Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dewa Ketut Kartana menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI terhadap Menteri Perdagangan dalam kasus dugaan mafia minyak goreng. Permohonan para pemohon mengajukan praperadilan dinilai sangat prematur. Dewa Ketut mengungkapkan salah satu pertimbangan hakim adalah bukti yang diajukan para pemohon berupa hasilĀ print outĀ sebuah berita dari media. Berita itu memuat pernyataan Mendag mengenai pihaknya yang telah mengantongi nama-nama calon tersangka mafia migor dan akan mengungkapkannya Senin 21 maret. Namun hingga Selasa 29 maret, belum diumumkan. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga terjadi penghentian penyidikan tidak sah dan melawan hukum sehingga, pihaknya menggugat Menteri Perdagangan. (antara-tbu)
Posted in Business News