Sistem tilang elektronik atau ETLE bagi pengguna jalan tol sudah diberlakukan sejak 1 April 2022. Ada dua sasaran ETLE di jalan tol, yaitu pengendara yang melebihi batas maksimal kecepatan dan truk over dimension over loading. Namun, penerapan ETLE hanya diterapkan di beberapa ruas jalan tol. Untuk kamera overspeed di Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ, Tol Soedijatmo, Tol Dalam Kota dan Tol Kunciran-Cengkareng. Sementara untuk kamera Overload Tol JOR dan Tol Jakarta-Tangerang. Bagi pengendara yang melanggar dua batas kecepatan dan batas muatan, maka akan dikenai denda 500 ribu rupiah. ( tbu )