
Pemerintah memperbolehkan mudik tahun ini, termasuk melalui jalan darat atau mobil pribadi. Syarat bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga tak wajib menunjukkan hasil negatif PCR ataupun antigen. Sementara yang sudah mendapat vaksin dosis kedua diatas 16 tahun wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun 1×24 jam atau hasil negatif PCR dalam waktu 3×24 jam sebelum berangkat sebagai syarat perjalanan. Adapun pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3×24 jam sebelum berangkat. ( tbu )