Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO terdiri dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan 3 orang lain dari pihak swasta yang salah satunya Komisaris Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT. Merespons hal ini pihak Wilmar Nabati Indonesia, yang merupakan bagian dari Wilmar International Group mengatakan mendukung sepenuhnya penegakan hukum dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dengan izin persetujuan ekspor produk sawit. Namun Pihak Wilmar menegaskan, selama ini perusahaan telah mengikuti aturan Pemerintah, termasuk untuk persetujuan ekspor CPO. Wilmar Nabati Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan dan merchandiser minyak sawit serta laurat. Perusahaan ini juga mengelola perkebunan kelapa sawit terbesar di dunia. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *