OJK

OJK menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha pada Hewlett Packard Finance Indonesia lantaran tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Dalam aturan OJK, anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang telah lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan wajib memenuhi syarat keberlanjutan paling sedikit satu kali dalam jangka waktu satu tahun. Dengan adanya pembekuan kegiatan usaha tersebut, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usahanya yang meliputi penyaluran pembiayaan baru dan penerimaan pendanaan baru. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *