Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara menghimbau, agar para PNS atau Pegawai Negeri Sipil membelanjakan uang THR dan gaji ke-13 di pasar-pasar tradisional daerahnya masing-masing, saat mudik Lebaran mendatang. Langkah itu di perlukan untuk memeratakan ekonomi sampai ke daerah-daerah, sekaligus menjaga daya beli masyarakat di pedesaan. Tercatat, selain THR dan Gaji ke-13, para PNS pada tahun ini juga menerima 50 persen dari tunjangan kinerja. (bn)



