Pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri berencana menarik tarif seribu rupiah tiap akses Nomor Induk Kependudukan atau NIK di database kependudukan. Tarif ini, akan dikenakan pada lembaga atau instansi tertentu yang mengakses database NIK dengan pengecualian untuk pelayanan publik, bantuan sosial, dan penegakan hukum. (Kontan/tan3)



