
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia meminta pemerintah mendefinisikan kembali dengan jelas dalam juklak/juknis dengan rinci dan diperluas atas segala barang-barang kebutuhan pokok dan penting sebagai kebutuhan sehari-hari bagi masyarakat. Hal ini diperlukan untuk tidak dikenakan PPN 11 persen per 1 April. Menurut Ketua Umum Aprindo Roy Mandey, kenaikan tarif PPN pasti memberikan dampak berarti bagi konsumsi masyarakat, disaat bersamaan terjadi fluktuasi kenaikan harga jual beberapa barang kebutuhan pokok, BBM dan LPG serta biaya tol saat memasuki Ramadan dan menjelang Idul Fitri. ( tbu )