
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana mengenakan PPN yang bersifat final atas aset kripto. Hal ini sehubungan dengan implementasi Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tarif PPN final yang dikenakan sebesar 0,1 persen dari transaksinya. Kebijakan PPN final atas aset kripto ini tidak akan diimplementasikan pada bulan ini, tetapi pada periode Mei 2022 sembari menunggu peraturan turunannya berupa Peraturan Menteri Keuangan. Pemerintah memang berencana menerbitkan pengaturan lebih lanjut mengenai UU HPP klaster PPN berupa PMK tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto dalam waktu dekat. (kontan-tbu)