Penerapan e-tilang di jalan tol akan dijalankan oleh Korlantas Polri mulai hari ini. Jenis pelanggaran yang bakal kena e-tilang di tol ada dua jenis. Pertama, pelanggaran overload di sepanjang tol Transjabar Kedua, pelanggaran overspeed di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera. Penindakan pelanggaran yang melebihi batas kecepatan melalui e-tilang ini mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol. Batas kecepatan kendaraan bermotor yang melaju di jalan tol berkisar antara 60 hingga 100 kilometer per jam sesuai rambu lalu lintas yang terpasang. Guna mengukur batas kecepatan tersebut, akan dipasang sejumlah speed kamera di beberapa titik di jalan tol. (kontan-tbu)