aset kripto

Pemerintah akan mengenakan PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto, sesuai Undang-undang Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Saat ini, pemerintah sedang mempersiapkan aturan turunan untuk besaran tarif PPh, sedangkan PPN final untuk transaksi aset kripto diperkirakan sebesar 0,1 persen. Direktur Peraturan Perpajakan satu, Hestu Yoga Saksama menyampaikan, aset-aset kripto di hitung sebagai objek pajak lantaran kripto bukanlah mata uang.  Di sebutkan, model transaksi pengenaan PPh dan PPN aset kripto, kurang lebih sama dengan transaksi di bursa saham, sehingga nantinya ada pihak yang menjadi pemotong sekaligus pemungut.  (bisnis/ben)

Author: Tomi Cokro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *